Artikel Pendidikan Pancasila, Filsafat, Landasan, Tujuan
Artikel Pendidikan Pancasila - Pendidikan Pancasila adalah salah satu materi pelajaran moral yang ada di setiap bangku pendidikan. Mulai tingkat sekolah dasar hingga ke jenjang pendidikan tinggi, materi tersebut selalu diberikan. Tujuannya adalah untuk mengenalkan serta menanamkan nilai-nilai Pancasila yang dianggap luhur agar bisa diamalkan oleh seluruh peserta didik. Pada masa Orde Baru berkuasa, pendidikan Pancasila bahkan diberikan kepada seluruh masyarakat. Caranya melalui program penataran P4, yang wajib diikuti oleh seluruh siswa sekolah, mahasiswa hingga para calon pegawai negeri dan swasta. Namun, ketika Orde Baru tidak lagi berkuasa, kewajiban untuk mengikuti penataran P4 tersebut tidak lagi diberlakukan. Pendidikan Pancasila akhirnya hanya dijadikan salah satu materi bahasan dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Hal ini karena pendidikan Pancasila dianggap masih merupakan salah satu cara untuk menciptakan manusia yang memiliki budi pekerti luhur. Salah satunya dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Selain itu, Pancasila merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan mengenal Pancasila seutuhnya, maka diharapkan manusia bisa memahami norma hukum dan norma sosial demi terciptanya kehidupan yang aman, damai dan sejahtera bagi semua orang.
Filsafat Pancasila
Menurut Notonagoro, Filsafat Pancasila ini memberikan pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakikat pancasila.
Secara ontologi, kajian pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar sila-sila pancasila. Menurut Notonagoro, hakikat dasar antologi pancasila adalah manusia, karena manusia ini yang merupakan subjek hukum pokok sila-sila pancasila.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak, yang berupa sifat kodrat monodualis yaitu sebagai makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial, serta kedudukannya sebagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan sekaligus juga sebagai makhluk Tuhan. Konsekuensi pancasila dijadikan dasar negara Indonesia adalah segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai-nilai pancasila yang merupakan kodrat manusia yang monodualis tersebut. [ Artikel Bahasa Jawa tentang Lingkungan Hidup ]
Kajian epistemologi filsafat pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini dimungkinkan adanya karena epistemologi merupakan bidang filsafat yang membahas hakikat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian epistemologi pancasila ini tidak bisa dipisahkan dengan dasar antologinya. Oleh karena itu, dasar epistemologis pancasila sangat berkaitan dengan konsep dasarnya tentang hakikat manusia.
Sebagai suatu paham epistemologi, pancasila mendasarkan pandangannya bahwa imu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu pancasila secara epistemologis harus menjadi dasar moralitas bangsa dalam membangun perkembangan sains dan teknologi pada saat ini.
Kajian Aksiologi filsafat pancasila pada hakikatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan mengenai pancasila. Hal ini disebabkan karena sila-sila pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologi, nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh. Aksiologi pancasila ini mengandung arti bahwa kita membahas tentang filsafat nilai pancasila.
Secara aksiologi, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai pancasila. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesia itulah yang mengakui, menghargai, menerima pancasila sebagai sesuatu yang bernilai. Pengakuan, penerimaan dan penghargaan pancasila sebagai sesuatu yang bernilai itu akan tampak menggejala dalam dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kenegaraan dan kemasyarakatan harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, pesatuan, kerakyatan dan yang terakhir keadilan. Pemikiran filsafat kenegaraan ini bertolak dari pandangan bahwa negara merupakan suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan, di mana merupakan masyarakat hukum.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilannya menyatakan, bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan kebudayaa bangsa Indonesia, diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, dan mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. [ Artikel tentang Pendidikan Karakter ]
Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan. Dengan demikian, perbedaan pemikiran, pendapat, atau kepentingan diatasi melalui keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Landasan Pendidikan Pancasila
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan intrepetasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat.
Nampak pemerintahan Orde Baru berupaya menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang bersifat pluralistik. Oleh sebab itu, MPR melalui sidang Istimewa tahun 1998 dengan Tap. No.XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari Negara kesatuan RI harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
1. Landasan Historis
Berdasarkan landasan historis, pancasila dirumuskan dan memiliki tujuan yang dipakai sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat.
Setiap bangsa mempunyai ideology dan pandangan hidup berbeda-beda yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila digali dari bangsa Indonesia yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia.
Masa Majapahit, pada masa ini nilai-nilai ketuhanan, seperti kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi juga telah lahir, begitupula nilai kemanusiaan yang adil dan beradap dan sila lainnya.
2. Landasan Kultural
Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan kegenerasi penerus. Secara kultural unsur-unsur pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada negara Indonesia secara umum. [ Artikel Masalah Pendidikan ]
Pandangan hidup pada suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Suatu bangsa yang tidak mempunyai pandangan hidup adalah bangsa yang tidak mempunyai kepribadian dan jati diri sehingga bangsa itu mudah terombang ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.
3. Landasan Yuridis
Pancasila secara yuridis konstitusional telah secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945. Didalam UU No. 2 Th 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi, Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa isi kurikulum pada setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan → Kurikulum Bersifat Nasioanal.
4. Landasan Filosofis
Pembahasan di dalam Pancasila berwujud dan bersifat filosofis secara praktis nilai-nilai tersebut berupa pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa. Mempengaruhi alam pikiran manusia berupa filsafat hidup, filsafat negara, etika, logika dan sebagainya, sehingga memberikan watak (kepribadian dan identitas) bangsa. Berdasarkan filosofis dan objektif, nilai-nilai yang tertuang pada sila-sila Pancasila merupakan Filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan Negara Republik Indonesia. Pancasila yang merupakan filsafat Negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara Negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa yang memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap mempunyai nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, social-budaya dan pertahanan serta keamanan.
Nilai-Nilai Dalam Pendidikan Pancasila
Pancasila merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Oleh karenanya, setiap orang harus bisa memahami materi yang terdapat dalam setiap pendidikan Pancasila agar bisa menuntun manusia ke arah kehidupan yang lebih baik lagi. Ada beberapa nilai dalam pendidikan Pancasila yang bisa bermanfaat bagi manusia indonesia . Beberapa nilai tersebut di antaranya adalah :
- Adanya nilai ketuhanan dalam Pancasila yang harus menjadi landasan seluruh manusia Indonesia dalam menentukan pola perilaku dan kehidupan mereka sehari-hari.
- Ajaran untuk mengedepankan toleransi dalam setiap permasalahan dan perbedaan pendapat. Dengan toleransi diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Dalam Pancasila terdapat tuntunan untuk menyelesaikan setiap masalah dengan cara untuk mufakat, dan bukan dengan cara unjuk kekuatan. Sebab, dengan mengedepankan cara mayoritas hanya akan menyebabkan ketidakpuasan dari sebagian pihak, khususnya kalangan minoritas.
- Dengan Pancasila, manusia Indonesia diajarkan untuk bisa berbuat adil bagi seluruh manusia tanpa pandang bulu. Keadilan ini didasarkan pada tatanan hukum yang sudah dijadikan kesepakatan dan pandangan hidup masyarakat.