Pengertian Rumah Tangga Konsumen (RTK)
Pengertian Rumah Tangga Konsumen (RTK) - Pada kesempatan ini admin niatku.com akan berbagi tentang Pengertian Rumah Tangga Konsumen (RTK). Rumah tangga konsumen adalah individu atau kelompok manusia yang mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen. Rumah Tangga Konsumen (RTK) atau biasa disebut rumah tangga merupakan sebuah keluarga yang terdiri atas suami, istri dan anak serta anggota keluarga lainnya, yang setiap hari melakukan kegiatan ekonomi guna memenuhi kebutuhan keluarga.
Rumah tangga keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor-faktor produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah dan bangunan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan. Misalnya setiap orang tua bekerja. Mereka disebut pelaku produksi. Karena mereka telah memberikan tenaga mereka untuk membantu menghasilkan barang atau jasa. Pada saat rumah tangga keluarga bekerja, mereka akan memperoleh penghasilan.
Pada dasarnya kita adalah konsumen yang setiap hari mulai dari bangun tidur sampai dengan tidur lagi bahkan ketika sedang tidur pun melakukan kegiatan konsumsi. Makan, mandi, berpakaian, bekerja, dan semua aktivitas kita pada dasarnya adalah konsumsi.
Bisakah kalian jelaskan apa sebabnya makan, minum, berpakaian, bekerja dan aktivitas lain pada dasarnya adalah konsumsi? Pasti kalian akan menjawab, tentu bisa. Sebab makan, minum, berpakaian, bekerja, tidur, mandi dan kegiatan lainnya yang kita lakukan adalah dalam rangka menggunakan barang/jasa baik dengan menghabiskan sekaligus atau mengurangi nilai gunanya.
Kelompok rumah tangga konsumen berperan melakukan kegiatan sebagai berikut.
- Menyediakan faktor-faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal dan skill) dan menjualnya kepada Rumah Tangga Produksi.
- Memperoleh imbalan (kompensasi) atas faktor produksi yang telah diberikan. Imbalan tersebut berupa upah/gaji dari menjual tenaga, sewa dari penyewaan tanah atau gedung, bunga dari hasil jasa modal, dan laba atau keuntungan dari keahlian untuk menghimpun usaha.
- Bertindak mengkonsumsi (membeli) barang dan jasa.
- Membayar pajak kepada pemerintah.
- Membelanjakan penghasilan untuk membeli barang/jasa yang dihasilkan produsen
Demikianlah pembahasan singkat tentang Pengertian Rumah Tangga Konsumen (RTK) dari admin niatku.com, semoga bermanfaat.